John Smith

I am a Writer

John Doe

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna aliquam erat volutpat. Ut wisi enim ad minim veniam, quis nostrud exerci tation ullamcorper suscipit .
Erat volutpat. Ut wisi enim ad minim veniam, quis nostrud exerci tation ullamcorper.

  • 3066 Stone Lane, Wayne, Pennsylvania.
  • +610-401-6021, +610-401-6022
  • admin@mydomain.com
  • www.yourdomain.com
Me

My Professional Skills

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna aliquam erat volutpat.

Web Design 90%
Web Development 70%
App Development 95%
Wordpress 60%

Awesome features

Aliquam commodo arcu vel ante volutpat tempus. Praesent pulvinar velit at posuere mollis. Quisque libero sapien.

Animated elements

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Sed tempus cursus lectus vel pellentesque. Etiam tincidunt.

Responsive Design

Pellentesque ultricies ligula a libero porta, ut venenatis orci molestie. Vivamus vitae aliquet tellus, sed mollis libero.

Modern design

Duis ut ultricies nisi. Nulla risus odio, dictum vitae purus malesuada, cursus convallis justo. Sed a mi massa dolor.

Retina ready

Vivamus quis tempor purus, a eleifend purus. Ut sodales vel tellus vel vulputate. Fusce rhoncus semper magna.

Fast support

Suspendisse convallis sem eu ligula porta gravida. Suspendisse potenti. Lorem ipsum dolor sit amet, duis omis unde elit.

0
completed project
0
design award
0
facebook like
0
current projects
  • MENGATASI JARINGAN LAMBAT PADA SAAT SIMULASI UAMBN BK PADAHAL SEBELUMNYA LANCAR


    MENGATASI JARINGAN LAMBAT PADA SAAT SIMULASI UAMBN BK PADAHAL SEBELUMNYA LANCAR

    simulasi ke dua pada Uambnbk mapel fiqih, terdapat kendala pada lambatnya akses internet.
    Dari beberapa pengalaman kawan proktor bahwa kendala lambatnya akses uambn bk terdapat pada kartu perdana yang di gunakan.
    Sementara banyak lembaga sekolah yang memakai jaringan Telkomsel.
    Pada saat inilah lembaga yang menggunakan jaringan telkomsel untuk pelaksanaan simulasi uambnbk akan ada kendala yaitu lambat mengakses untuk simulasi uambn bk.
    Permasalahn ini dapat diatasi dengan mengganti jaringan operator lainnya.
    Setelah beberapa waktu, muncul solusi atas permasalahan akses uambnbk yang lambat.
    Solusi tersebut rupanya terdapat pada Branda laman Uambnbk.
    Info terbaru adalah update versi 2.3.2 inilah info update, setelah banyak kawan mencoba update uambnbk wal hasil load jaringan kembali normal.

  • DOWNLOAD VDI USBNBK 2019


    Tim teknis kanwil kemenag provinsi dapat mendownload pd link sbb

    Google Drive 1 : http://bit.ly/USBN2019-GD
    Google Drive 2 : http://bit.ly/USBN2019-DB
    Mediafire      : http://bit.ly/USBN2019-MF

  • Surat pengantar aplikasi USBNBK 2019


    Surat pengantar aplikasi USBNBK beredar di media sosial, surat pengantar terbit tgl 01 Februari 2019, telah dikirimkan sebuah Surat Pengantar mengenai aplikasi USBN-BK di Madrasah (tak hanya MTs, dan MA tapi juga MI).

    Berikut diantaranya isinya; Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan USBN di madrasah, bersama ini kami kirimkan aplikasi offline USBN-BK Tahun Pelajaran 2018-2019 di Madrasah (MI, MTsdan MA). Penyebarluasan aplikasi tersebut dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi kepada Madrasah diharapkan dapat dipandu oleh Kasi Kurikulum dan Evaluasi Kanwil Kemenag Provinsi dengan dibantu oleh helpdesk provinsi, dengan melakukan hal-hal berikut; Tim Teknis Kanwil melakukan download aplikasi USBN-BK Tim Teknis Kanwil menyebarluaskan aplikasi USBN-BK sampai ke tingkat madrasah di wilayahnya (madrasah tidak boleh download sendiri dari laman link USBN). Memandu/membimbing madrasah dalam penggunaan aplikasi USBN-BK, naik pada saat simulasi maupun pada pelaksanaan ujian di madrasah. Memandu/membimbing penyelesaian masalah yang mungkin dihadapi saat menggunakan aplikasi. Melakukan koordinator secara intensif dengan tim heldesk pusat, helpdesk kab/kota dan proktor madrasah dalam rangka meminimalisir timbulnya masalah pada penggunaan aplikasi. Aplikasi USBN-BK akan dikirimkan melalui Bidang Penma/Pendis pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi masing-masing. Untuk lebih jelasnya silahkan simak dibawah ini;
    Sumber https://www.hanapibani.com/2019/02/surat-pengantar-aplikasi-usbn-bk-di-madrasah-termasuk-mi.html
  • PANDUAN PEMBUATAN SOAL USBNBK, GURU PEMBUAT SOAL


    Panduan Penggunaan Aplikasi USBN
    (Ujian Sekolah Berstandar Nasional)
    Operator Guru Pembuat Soal

    Aplikasi USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional Berbasis Komputer) adalah sistem pelaksanaan Ujian Akhir bagi Madrasah dengan menggunakan media komputer, yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Pada buku ini akan dijelaskan tahapan penggunaan aplikasi USBN operator guru pembuat soal, mulai dari installasi aplikasi dan penggunaan aplikasi.

    Untuk memaksimalkan dalam penggunaan aplikasi USBN, spesifikasi hardware server proktor disarankan menggunakan spesifikasi min. Prosesor core I5, Memory RAM 8GB, Hardisk 500GB, Koneksi jaringan internet/LAN dan dipastikan sudah terhubung/koneksi dengan jaringan untuk dapat mengakses Aplikasi online, sedangkan untuk aplikasi offline cukup terhubung dengan jaringan local, Kecuali saat proses sinkronisasi harus terhubung dengan internet.

    Langkah-langkah upload soal USBN:
    1) Klik menu bank soal
    2) Kemudian klik sub menu upload soal
    3) Selanjutnya klik upload baru untuk menambahkan data soal, maka akan tampil halaman form sebagai berikut
    4) unduh terlebih dahulu format soal yang sudah di sediakan kemudian isi sesuai format dan tidak di perkenankan merubah format soal tersebut
    5) pilih jenjang madrasah dan penjurusan soal terebut
    6) Kemudian upload kembali format yang sudah di uduh tadi dan file yang di upload adalah harus format .zip. Format .zip adalah kompresi dari save as format doc ke tipe Web Page, berkas yang dikompres adalah file .html dan folder. Kemudian upload kembali format yang sudah di uduh tadi dan file yang di upload adalah harus format .zip. Format .zip adalah kompresi dari save as format doc ke tipe Web Page, berkas yang dikompres adalah file .html dan folder.

    Download Panduan pembuatan Soal USBN BK 
  • Download Panduan USBNBK Proktor madrasah


    Panduan Penggunaan Aplikasi USBN
    (Ujian Sekolah Berstandar Nasional)
    Operator Proktor Madrasah

    Aplikasi USBN BK (Ujian Sekolah Berstandar Nasional Berbasis Komputer) adalah sistem pelaksanaan Ujian Akhir bagi Madrasah dengan menggunakan media komputer, yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Pada buku ini akan dijelaskan tahapan penggunaan aplikasi USBN proktor madrasah, mulai dari installasi aplikasi dan penggunaan aplikasi.

    Untuk memaksimalkan dalam penggunaan aplikasi USBN BK, spesifikasi hardware server proktor disarankan menggunakan spesifikasi min. Prosesor core I5, Memory RAM 8GB, Hardisk 500GB, Koneksi jaringan internet/LAN dan dipastikan sudah terhubung/koneksi dengan jaringan untuk dapat mengakses Aplikasi online, sedangkan untuk aplikasi offline cukup terhubung dengan jaringan local, Kecuali saat proses sinkronisasi harus terhubung dengan internet.

    Pada Artikel ini ada panduan yang menjelaskan secara detail USBN BK, anda dapat mengunduh Panduan USBN BK Proktor Madrasah di Bawah Ini

    Untuk Lebih Jelasnya silahkan Download Panduan USBN Proktor madrasah
  • Juknis Insentif 2019.pdf


    Juknis insentif.pdf bisa anda download di link yang telah kami sediakan.
    Download juknis insentif 2019 memberikan informasi kelayakan untuk para guru yang mengajar di suatu lembaga.
    Insentif ini merupakan pengganti fungsional.
    Juknis Insentif perlu anda doqnload karena dengan adanya juknis insentif anda bisa mengetahui syarat dan ketentuan untuk mendapatkan tunjangan insentif 2019.

    B. Pengertian
    1' Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil yang bertugas pada Madrasah.
    2' Guru Bukan Pegawai Negeri sipil yang selanjutnya disingkat GBpNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah yang
    diseienggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat
    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    3' Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama rrrendidik,
    mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
    mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
    pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
    4' Madrasah adaiah madrasah formal d.alam binaan Menteri Agarna yang
    menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan
    agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah,
    Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
    5. satminkal adalah satuan administrasi pangkal/rempat tugas
    induk/instansi induk guru melaksanakan tugasnya sebagai basis data
    NPK/NUPTK.
    6. Guru Tetap yang selanjutnya disebut GTBPNS adalah guru Bukan
    Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/pemerintah Daerah
    dan/atau Kepala Madrasah Negeri untuk jangka waktu paling singkat 2
    (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi
    pangkal di madrasah yang memiliki tzin pendirian dari Kementerian
    Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.
    7. Guru Tetap Yayasan yang selanjutnya disebut GTY adalah guru Bukan
    Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan
    diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama KabupatenfKota,
    meiaksanakan tugasnya pada madrasah swasta untuk jangka waktu
    paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-meneru.s, dan tercatat pada
    satuan administrasi pangkai di madrasah yang memiliki izin pendirian
    dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
    B. Guru Tidak Tetap Yayasan yang selanjutnya disebut GTTY adalah guru
    Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara perrdidikan
    dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

    Download Juknis Insentif.Pdf
  • Download JUKNIS BOS No. 511 TAHUN 2019



    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 511 TAHUN 2019

    TENTANG
    PETUNJUK TEKNIS
    BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA MADRASAH

    TAHUN ANGGARAN 2019

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,

    Menimbang    : a. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan nasional melalui peningkatan mutu pendidikan dan penuntasan wajib belajar, perlu adanya program Bantuan Operasional Sekolah yang dapat menunjang proses belajar mengajar di madrasah;

        b.  bahwa    dalam    rangka    akuntabilitas    pelaksanaan
            Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun
            Anggaran  2019,  perlu  dibuat  petunjuk  teknis  BOS
            dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
        c.    bahwa    berdasarkan    pertimbangan    sebagaimana
            dimaksud   dalam   huruf   a   dan   huruf   b,   perlu
            menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
            Islam  tentang  Petunjuk  Teknis  Bantuan  Operasional
            Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2019;
    Mengingat    :  1.    Undang-Undang    Nomor    17   Tahun    2003   tentang
            Keuangan   Negara   (Lembaran   Negara   Republik
            Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
            Negara Republik Indonesia Nomor 4286);   

    2.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

    3.    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6053);

    4.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);

    5.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan

    Petunjuk Teknis BOS Madrasah    i

    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

    6.    Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);

    7.    Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);

    8.    Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);

    9.    Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang

    Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

    10.    Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92);

    11.    Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);

    12.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

    13.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku;

    14.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351);

    15.    Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor

    34/PMK.10/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran Atas penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang lain;

    16.    Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;


    Petunjuk Teknis BOS Madrasah    ii

    17.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri

    Keuangan Republik Indonesia Nomor 178/PMK.05/2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

    18.    Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama;

    19.    Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama;

    20.    PeraturanMenteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak;

    21.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri

    Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;

    22.    Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;

    23.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019;

    24.    Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 173/P/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Kurikulum 2013 Untuk Buku Teks Pelajaran Tematik Semester 1 Untuk Kelas I, II, IV, Dan V, Tematik Semester 2 Untuk Kelas I Dan IV, Pendidikan Agama Dan Budi Pekerti Untuk Kelas I, II, IV, V, VII, VIII, X, Dan XI Serta Mata Pelajaran Untuk Kelas VII, VIII, X, Dan XI;

    25.    Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 339/P/2017 tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar Kurikulum 2013 untuk Mata Pelajaran Matematika dan Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan

    Petunjuk Teknis BOS Madrasah    iii

    Kesehatan Kelas V;

    26.    Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 340/P/2017 tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar Kurikulum 2013 Untuk Buku Teks Pelajaran Tematik Kelas II Semester 2 dan Kelas V Semester 2;

    27.    Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 341/P/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar Kurikulum 2013 Untuk Buku Teks Pelajaran Tematik Kelas II Semester 2 dan Kelas V Semester 2;

    MEMUTUSKAN:


    Menetapkan    :    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM

    TENTANG  PETUNJUK  TEKNIS  BANTUAN  OPERASIONAL

    SEKOLAH PADA MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2019.

    KESATU    :    Menetapkan    Petunjuk    Teknis    Bantuan    Operasional
    Sekolah    pada    Madrasah    Tahun    Anggaran    2019
    sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
    bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

    KEDUA    :    Petunjuk    Teknis    sebagaimana    dimaksud    pada    Diktum

    KESATU merupakan acuan dalam pelaksanaan Bantuan

    Operasional    Sekolah    pada    Madrasah    Tahun    Anggaran
    2019.

    KETIGA    :    Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

    Ditetapkan di Jakarta

    pada tanggal 25 Januari 2019

    DIREKTUR JENDERAL

    PENDIDIKAN ISLAM,

    TTD


    KAMARUDDIN AMIN



    Download JUKNIS BOS No. 511 TAHUN 2019
  • GET A FREE QUOTE NOW

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna aliquam erat volutpat.

    ADDRESS

    4759, NY 10011 Abia Martin Drive, Huston

    EMAIL

    contact-support@mail.com
    another@mail.com

    TELEPHONE

    +201 478 9800
    +501 478 9800

    MOBILE

    0177 7536213 44,
    017 775362 13